Tibatimes.com - Kabupaten Bekasi -terkait polemik sampah di Pasar Cikarang Abun Nurhasan Ketua Paguyuban pedagang kaki lima Kabupaten Bekasi (P3KLKB) diberikan mandat oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan pengangkutan Sampah yang ada di pasar Cikarang Utara agar menarik pembeli ke pasar Cikarang, karna persaingan Pasar-pasar kecil yang menjamur, Abun Nurhasan Ketua Paguyuban berinisiatif angkat sampah agar para pembeli nyaman, sehingga menjadi polemik terkait pengelolaan sampah di Pasar Cikarang semakin memanas, menyita perhatian masyarakat dan pihak terkait. Persoalan ini melibatkan pertentangan antara pengelola lama dan pengelola baru, yang berusaha mengendalikan dan menangani dampak dari tumpukan sampah di pasar Cikarang.
Sudeni S.KM.MM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan Wilayah IV Dalam wawancara eksklusif bersama media trilokanews.com ia pun mengatakan, permasalahan itu hanya mereka berdua, kami disini hanya mempersilahkan saja datang ke Kantor UPTD Kebersihan, Aspirasi mereka berdua kami tampung, kita ini kan memfasilitasi saja, mereka datang ke sini, kita sebagai mediasi," ungkap Sudeni di ruang kerjanya
Kita disini sebagai yang menengahi mereka berdua, Kesepakatan Ketua PPKL dan Ketua Paguyuban sudah ada, tapi kalau ada lagi dibelakang ada istilah Ngomporin lah sampai mereka datang kemari, kita kan sudah tegaskan kepada mereka dari awal pun saya tidak memihak siapapun," kata Sudeni
Dari Pasar ya kesini Ketua Abun, dia juga pingin tau, ya karena apa, yang memang perjanjian itu disitu memang kondisi di lapangan kita serahkan kepada mereka, artinya untuk kondusifitas di lapangan,
kalau pihak UPTD cuma sebatas memfasilitasi, memfasilitasi apa, ya mereka mengurus izinnya, persyaratan sesuai ya sudah, kita mah gak mengurangi dan Melebih lebihin," ujarnya
Dari keterangan Ketua Paguyuban pedagang kaki lima Abun Nurhasan saat di Kantor UPTD Wilayah IV mengatakan kepada awak media, bahwasanya Teman-teman dari media tau bahwa Paguyuban di kasih kesempatan mengelola sampah yang ada sekitar pasar Cikarang " awalnya dari keluhan para pedagang, dan saya juga sebagai pedagang sampai ada keluhan dari para pedagang, duitnya doang diminta, pungutan uang sampah dari mandor ke pedagang berbeda-beda setiap bloknya, yaitu 15ribu sampai 25ribu dengan 3 sampai 4 orang mandor, belum termasuk pekerja sampah.
pengurus yang mintain uang sampah ke pedagang, akan tetapi Sampah-sampahnya tidak diurus, itulah ucapan pedagang, akhirnya saya berpikir dan saya sikapi, saya beritahu kepada mandor (pengangkut sampah) perlu di ketahui mandor atau pengurus sampah yang sampai saat ini adalah pengurus yang sudah lama bahkan puluhan tahun," ujar Abun Nurhasan
Dan kejadian ini terus berulang, dan saya berpikir ini tidak bisa di biarin, kalau jaman dulu usaha enak karna pasar Cikarang jadi Barometer dari Mana-mana, para pembeli sampai ke pasar Cikarang" Sekarang apalah adanya, sampah di sekitar para pedagang. Nah akhirnya karna saya punya Legalitas yang sah, maka saya dorong kerja sama nah " kebetulan memang Dinas Lingkungan Hidup untuk mengakut sampah, akhirnya kita lakukan itu pada tanggal 5 Juli 2023 kemaren dengan memegang Surat Kerja Pengangkutan sampah yang diberikan mandat kepada saya dari LH," ucapnya.
Hari Senin kita lakukan action pengangkutan sampah, hari kedua kita pengangkutan sampah,akan tetapi ada larangan dari mereka (mandor pengurus sampah) dengan alasan jangan di angkut, kita masih diam, karna kita masih punya itikad baik dan masih menghargai, kita gak mau pecah dari awal, ketika di mediasikan UPTD, kita terbuka dan kita ingin sama-sama kerja, bukan hanya datang pagi pulang pagi dapat duit pulang. Yang kedua sampah tidak diangkat dari tanggal 5 sampai sekarang tanggal 17 berarti sudah 12 hari,sudah terlalu lama sampah belum di angkut juga, maka kita sudah harus ambil tindakan tegas, maka kita action, saya turun kebawah sosialisasi ke para Pedagang-pedagang, nah paguyuban berencana dengan 15 ribu itu kepada pedangan eksis buka. Pedagang sesaat kita bedakan harganya. Nah pedang eksis dengan 15 ribu pekerja sampah di gaji oleh Paguyuban, pedagang dan pekerja kita lindungi dengan Jamsostek, ketika lebaran tidak usah mikirin THR untuk pekerja sampah, jadi tidak ada yang dirugikan, itulah konsep hasil observasi Paguyuban ke pedagang.
Tapi kalau mau di pisah dengan pekerja sampah paguyuban akan kutip retribusi ke pedagang cuma rp.10.000, pekerja sampah minta langsung ke pedagang dan tidak dapat perlindungan Jamsostek
Adanya Paguyuban, walaupun baru seumur jagung, tapi kita kerja nyata anggota Paguyuban di pasar Cikarang mungkin salah satunya yang bikin trobosan yang di bilang sangat luar biasa, kenapa saya bilang begitu karna anggota Paguyuban pedagang atau pedagang yang jadi anggota Paguyuban kita lindungi Jamsostek kecelakan dan kematian. , kebetulan kemaren ada pedagang yang meningal, akhirnya cair dengan Jamsostek cair 42 juta," ucapnya.
Dan saya sudah mulai berjalan untuk mengakut sampah, dan saya sudah ingatkan kepada mandor mandor pengurus sampah jangan lagi melakukan kutipan atas nama sampah, jika itu dilakukan kita akan laporkan, karna jatuhnya sudah pungli dan perlu di pahami, kutipan yang kita minta ini ada Kontribusi dari pedagang untuk Pemerintah, bentuk Retribusi dalam bentuk PAD, jadi ada setiap bulan ada pembayaran ke setiap Pemerintah, itulah bukti keseriusan kita dari pedagang juga ada kontribusi ke Pemerintah," tutupnya (Miko)