tribatimes.com - Kota Bekasi - Antonius William (28 Tahun) tewas akibat kecelakaan di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban ditabrak mobil Toyota Calya B-2665-UIK yang melawan arah dengan kecepatan tinggi dan diduga supir serta para penumpang dalam keadaan Mabok. Jumat , 25 Agustus 2023
Kuasa hukum Keluarga korban, Dr.Agus Muryanto, SH.MH ketua Paguyuban Advokat PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dan Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/8/2023) dini hari sekitar jam 03.00 Saat itu korban yang juga anggota PERADI SAI Bekasi Raya sedang mengantarkan ayahnya Hendrikus La Ndipelita (54 Tahun) Anggota Peradi Suara Advokat Indonesia Bekasi Raya ke Terminal Bus Damri Kayuringin dengan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning.
"Saat kejadian korban Antonius William mau mengantar ayahnya yang ingin bertugas ke Labuan Bajo, karena memang ayahnya juga Advokat/ pengacara," kata Agus, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, di lokasi kejadian motor korban ditabrak oleh mobil Toyota Calya B-2665-UIK. Diduga pengemudi mobil dan lima orang penumpangnya dalam pengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk.
Keempat pelaku dan satu perempuan itu melakukan pesta miras di Golden dengan bill sekitar Rp 4,2 juta Kendaraan yang berlawanan arah. Korban ditabrak dengan kencang sekali," terang dia.
"Setelah ditabrak, bukannya berhenti para pelaku kabur, dikejarlah oleh teman-teman ojol sekitar 850 meter, baru berhenti," lanjut dia. Korban William sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ayahnya mengalami luka parah hingga kini masih dalam perawatan insentif di ruang ICU Mitra keluarga Bekasi Barat.
Hari ini Jumat 25 Agustus 2023 kami 25 Advokat dari tim Kuasa Hukum Keluarga korban yang tergabung dari Kantor PAGUYUBAN ADVOKAT PERADI Suara Advokat Indonesia Bekasi Raya, Serikat Pengacara Indonesia Bekasi Raya dan Advokat Alumni Bayangkara yang beralamat di Ruko Emerald Spring R- 8 Jl. Baru Underpass, Duren Jaya Bekasi Timur, mendatangi Polres Metro Bekasi bagian laka lantas untuk menanyakan hasil gelar perkara, Alhamdulillah kami dari tim kuasa hukum korban di terima dengan baik langsung oleh Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Agung, bagian hukum Polres Metro Bekasi Kota, serta jajaran lantas Polres Metro Bekasi, menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa proses gelar perkara sementara sudah dilakukan dengan menerapkan pasal 311 ayat 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. proses hukum akan terus berjalan untuk bisa segera naik ke kejaksaan dan dipastikan bahwa pihak kepolisian akan netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun, imbuhnya.
Menurut Suranto selaku tim kuasa hukum saat di hubungi awak media yang dalam hal ini juga sebagai Sekretaris Paguyuban Advokat PERADI SAI Bekasi Raya menyampaikan ucapan terimakasih kepada kasatlantas Agung beserta jajarannya yan sudah menerima kami beserta tim kuasa hukum dan menangani perkara secara profesional," ujarnya. (Redaksi)