tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Warga RT.019/011 Perumahan Grand City Cikarang (GCC) atau Cikarang International City (Cinity), Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi mengadakan acara tasyakuran atas terealisasinya pembangunan Peningkatan jalan lingkungan, peningkatan Drainase dan penerangan jalan umum (PJU). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Legeslatif Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, S.M. Minggu (17/09/23)
Tasyakuran atas terealisasinya fasilitas Jaling, Drainase dan PJU yang terbangun di Perumahan Grand Cikarang City, realisasi dari APBD tahun 2023,” ujarnya.
Nyumarno telah berhasil merealisasikan keinginan warga Perumahan Grand Cikarang City
Dalam rangka memanjatkan rasa syukur, warga Perumahan GCC mengadakan Tasyakuran dan mengundang Nyumarno untuk menyampaikan ucapan terima kasih.
Tasyakuran warga Perumahan Grand Cikarang City (GCC) RT 019 RW 011 yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB dihadiri oleh Anggota legislatif fraksi PDI Perjuangan Nyumarno, Para Tokoh, Para Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, serta warga setempat.
Pada kesempatan itu, warga memberikan beberapa cendera mata kepada Nyumarno berupa beberapa berkas usulan aspirasi (Pokok Pikiran Dewan), agar pembagunan di Perumahan GCC bisa terwujud kembali.
Dalam sambutannya, Nyumarno mengucapkan terima kasih kepada warga Perumahan GCC yang telah mengundangnya di acara Tasyakuran dan memberikan sedikit dana sumbangan secara pribadi untuk pembangunan mesjid.
“Alhamdulillah pada malam ini kita bisa duduk bareng dengan warga dalam rangka acara Tasyakuran Pembangunan yang sudah terealisasi diantaranya Jaling, Drainase dan PJU di Perumahan GCC. Acara ini adalah tidak lain hanya bentuk rasa syukur warga atas terealisasinya pembangunan”, ucapnya.
Perjuangan Anggota DPRD kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan "Nyumarno" tidak sia sia. Janjinya tak hanya 'pepesan kosong' melainkan janji yang diperjuangkan aspirasi warga dalam bentuk nyata. Benar benar total untuk aspirasi masyarakat.
Proses sosialisasi dapat dibuat menjadi pertemuan terbatas dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan kegiatan kepada Bawaslu sebagai pihak penyelenggara.
Dalam hal ini, Bawaslu perlu jeli melihat batas antara ruang sosialisasi dan kampanye yang belum memasuki waktunya. Secara garis besar, batas itu terletak pada ajakan untuk memilih pada masyarakat yang hanya boleh disampaikan nanti selama waktu resmi kampanye. Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu selama melakukan proses sosialisasi.
Keberpihakan politisi dan partai pada kelompok yang lemah sangat sulit diwujudkan sepanjang transaksi politik uang antara calon pemimpin dengan pemilih masih saja berlangsung. ”Kita tidak bisa berharap banyak, apapun yang dikampanyekan caleg dan calon pemimpin. Kita masih terperosok dalam lubang yang sama dalam setiap pemilu,” kata Dewan Aspiratif Nyumarno
Jika aturan yang dibuat mengatur secara tegas dan jelas tentang suatu larangan, misalnya, politik uang, penyelenggara, peserta calon pemimpin dan partai politik (parpol) serta pemilih, mereka akan sama-sama menahan diri untuk tidak melanggar aturan tersebut. Sebaliknya, jika aturan itu dibuat ”abu-abu”, hal itu jelas memepengaruhi kesungguhan semua pemangku kepentingan memaknai aturan tersebut.
Adakalanya pemahaman antara penyelenggara, peserta, dan pemilih tidak sejalan terkait dengan aturan yang abu-abu sehingga menimbulkan keraguan dalam memutuskan laporan atau temuan kepada Bawaslu
Jika aturan yang dibuat mengatur secara tegas dan jelas tentang suatu larangan, misalnya, politik uang, penyelenggara, peserta calon pemimpin dan partai politik (parpol) serta pemilih, mereka akan sama-sama menahan diri untuk tidak melanggar aturan tersebut. Sebaliknya, jika aturan itu dibuat ”abu-abu”, hal itu jelas memengaruhi kesungguhan semua pemangku kepentingan memaknai aturan tersebut.
Adakalanya pemahaman antara penyelenggara, peserta, dan pemilih tidak sejalan terkait dengan aturan yang abu-abu sehingga menimbulkan keraguan dalam memutuskan laporan atau temuan kepada Bawaslu.
*Siapapun tidak diperbolehkan melarang dan menghalang-halangi terkait medsos sosialisasi politik atau kegiatan sosialisasi. Baik perorangan, badan hukum, atau swasta TIDAK BOLEH MENGHALANGI dan MELARANG.
Yang boleh melarang hanya ATURAN dan PENYELENGARA PEMILU
Rasionalitas berpolitik
Demokrasi elektoral yang menjadi mekanisme pemilihan pemimpin di daerah haruslah dimulai dengan penyelenggaraan yang baik. Sebab, dalam penyelenggaraan yang baik juga terdapat proses pembelajaran politik bagi masyarakat. Pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi politik.
Idealnya setiap penyelenggaraan pemilu memiliki terobosan baru seperti menguatkan diskusi dan kontestasi politik, adu gagasan bukan sebaliknya munculnya politik uang, depolitisasi, oligarki politik dan politik identitas. Namun belakangan ini, depolitisasi semakin menguat di kalangan antar partai. “Depolitisasi melahirkan pemilu jadi agenda rutinitas. Mari kita kembalikan pertarungan antar partai itu bukan lagi konspirasi membentuk blok politik tapi bertarung ide dan gagasan,” pungkasnya.(Redaksi)