trilokanews.com - Situbondo - Bisnis karaoke di Kabupaten Situbondo kian menjamur. Iming-iming keuntungan yang menjanjikan membuat tempat karaoke di eks lokalisasi ternama di Situbondo Gunung Sampan (GS) terus bertambah jumlahnya. Mirisnya, bisnis karaoke tersebut masih banyak yang belum berizin. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, sejauh ini hanya ada beberapa tempat karaoke yang telah mengurus perizinannya.
Padahal bila ditelisik, ada lebih dari belasan tempat karaoke yang sudah beroperasi di wilayah Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. DPMPTSP Kabupaten Situbondo kini terus melakukan pembinaan terhadap para pengusaha karaoke agar segera mengurus izinnya.
“ Beberapa waktu yang lalu, kami pernah turun langsung kepada tempat karaoke atau tempat hiburan malam. Saat itu pemiliknya yang ada sekitar 7 orang pemilik usaha dan kami memberikan pembinaan terhadap mereka, bahwa pentingnya mengurus perizinan usaha, ”ujar Maharani Arkizatul, SH, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Situbondo, saat memberikan arahannya, Kamis (12/10/2023).
Sambung Maharani, sebenarnya tempat-tempat karaoke tersebut tersebar di beberapa Kecamatan mulai dari Banyuglugur, hingga Banyuputih. Namun Kecamatan Situbondo menjadi wilayah yang cukup banyak memiliki tempat karaoke.
" Lokasi Kecamatan Situbondo yang berdekatan dengan Kabupaten Bondowoso menjadikan wilayah yang berada di perbukitan Gunung Sampan tersebut banyak dilirik para pengusaha karaoke. Ditambah lagi lokasi tersebut terbilang ramai karena banyaknya anak muda, "pungkasnya.
Sementara itu, Zainul Arifin, SP, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya pada DPMPTSP Kabupaten Situbondo sendiri mengakui tidak memiliki data resmi mengenai jumlah karaoke yang beroperasi di Bumi Pancasila. Namun sesuai aturan seluruh tempat karaoke wajib mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Lanjutnya, kemudian dari sistem itu, nantinya pemohon mendapatkan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi standar dari lembaga yang dimiliki OSS tersebut. Berdasarkan klasifikasi dari OSS, usaha karaoke termasuk berbasis Risiko menengah rendah yang hanya membutuhkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun begitu, kewajiban lainnya wajib dipenuhi seperti kesesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan.
“ Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi. Namun kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pengusaha karaoke yang terdaftar NIB. Kami akan menagih komitmen yang ada dalam perizinannya, ”ungkapnya.
Maka dari itu, selama dua tahun terakhir DPMPTSP hanya melakukan monitoring dan evaluasi kepada puluhan pengusaha karaoke tersebut. Sedangkan terkait perizinan yakni NIB berlaku selamanya, selama tidak terjadi perubahan usaha, penanggungjawab dan alamat usaha.
Zainul Arifin menambahkan, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi terkait wajibnya mengurus perizinan. Menurutnya, perizinan saat ini dimudahkan karena bisa dilakukan secara online mengurusnya, selain itu tidak membutuhkan waktu lama. Nantinya dinas terkait juga diharapkan bisa membantu pembinaan, agar lebih banyak pengusaha karaoke yang mengurus perizinan.
“ Pengurusan perizinan juga gratis. Kami berharap masyarakat sadar pentingnya perizinan, ”tutupnya. (Bro)