tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Ergat Bustomy Calon Legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Dapil 6 dari partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut Empat (4) telah diberhentikan Nyaleg oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi dengan sepihak, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Dengan terjadinya hal tersebut, Ergat Bustomy merasa keberatan dan akan melaporkan ketua DPD Golkar ke Pihak berwajib.
"Memang pada dasarnya saya tidak tahu kalau saya sudah diberhentikan untuk nyaleg, padahal untuk persiapan saya sudah atur dan siap nyaleg di dapil enam,"ujar Ergat. Jumat (3/12/2023) di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Ergat menuturkan, tidak ada pemberitahuan pemberhentian kepadanya.
"Justru tidak ada tembusan awal kepada saya, jika memang harus ada keterwakilan perempuan, kenapa tidak dirapatkan terlebih dahulu, ini jelas perbuatan tidak menyenangkan dan ketua telah mengambil sikap sendiri tanpa adanya musyawarah, maka dari itu saya pribadi caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Golkar yang diberhentikan oleh ketua DPD, saya akan melaporkan tindakan dan sikap ketua DPD Partai Golkar ke pihak hukum,"tegasnya.
Ergat juga memaparkan, sebelum dirinya dimutasi ke dapil 6, dirinya sudah digadang-gadang untuk nyaleg di dapil 1, di wilayah tempat tinggalnya.
"Seharusnya saya nyaleg di dapil 1, dimana dapil satu itu adalah tempat tinggal saya, namun pada kenyataannya saya di geser ke dapil 6, tapi itu tidak jadi masalah buat saya, dan akhirnya tanpa sepengetahuan saya, nama saya sudah diberhentikan untuk tidak mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar,"jelasnya.
"Itu yang menjadi tanda tanya saya, ada apa dengan ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, jika memang tidak diperbolehkan saya nyaleg kenapa tidak dari awal, ini jelas suatu catatan hitam untuk saya, dan seolah-olah hak berpolitik saya dibunuh, karena terbentur waktu Daftar Calon Tetap KPU. saya akan tindaklanjuti permasalahan ini,"pungkasnya.
Ahmad Marzuki Ketua DPD Partai Golkar Saat di konfirmasi lewati WhatsApp messenger terkait pencoretan daftar pencalegan Ergat Bustomy dapil 6 nomor urut 4 Ketua DPD Kabupaten Bekasi Ahmad Marzuki belum menjawab, sampai berita ini di terbitkan. (Rian)