Iklan

DI ACARA COFFEE MORNING BERSAMA AWAK MEDIA, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKAS PENYAMPAIAN CAPAIAN KINERJA



tribatimes.com Kabupaten Bekasi - Kejaksaan adalah Lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terdiri 63 (Enam Puluh Tiga) orang pegawai yang terdiri dari 30 (Tiga Puluh) orang Jaksa dan 33 (Tiga Puluh Tiga) orang Tata Usaha.

Adapun realisasi anggaran sepanjang tahun 2023 sejumlah Rp. 12.496.209.452,- (Dua Belas Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)/ sekitar 95
% (Sembilan Puluh Lima Persen), serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp. 2.622.600.201,- (Dua Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Dua Ratus Satu Rupiah). 

Sebagai bentuk transparansi, keterbukaan informasi, serta perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada masyarakat, maka dengan ini disampaikan capaian
kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 sebagai berikut:

- Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana.
Dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima 994 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat) SPDP dari Penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 512 (Lima Ratus Dua Belas) perkara. Kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 510 (Lima Ratus Sepuluh) perkara. 

Adapun jenis perkara tindak pidana umum yang dominan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2023 adalah perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda (seperti pencurian dan kekerasan) serta tindak pidana narkotika.

Selanjutnya guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan
kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, maka sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tehadap 7 (tujuh) perkara tindak pidana umum yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

1) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2) Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih
dari 5 (Lima) tahun; dan

3) Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

4) Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka kepada korban;

5) Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka; serta

6) Masyarakat merespon positif.
Adapun jumlah perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh Anak (belum berusia 18 tahun) sebanyak 1 (Satu) perkara telah diselesaikan melalui mekanisme diversi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan:

• 6 (Enam) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 4 (empat) penyidikan perkara tindak pidana korupsi, serta melakukan 3 (Tiga) Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Adapun jumlah perkara tindak
pidana korupsi yang telah di eksekusi adalah sebanyak 5 (Lima) perkara, 9 (Sembilan) penuntutan dan 4 (empat) eksekusi perkara tindak pidana perpajakan.

• 7 (Tujuh) penuntutan dan 4 (empat) eksekusi perkara tindak pidana cukai.
Kemudian guna mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp. 1.356.670.382,19 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua koma Sembilan Belas Rupiah), serta merealisasikan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 973.026.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

Selanjutnya sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan 3 (Tiga) kali kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. 

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya: Sabu seberat 1,030.42471 gram, Ganja seberat 11,971.3607, Senjata tajam sebanyak 105 bilah, senjata api rakitan sebanyak 4 buah, uang palsu sebanyak 80 lembar, Tramadol dengan total 7.393 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga) butir, Heximer dengan total 17.524 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat) butir, dan Trihexphenidyl dengan total 694 (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat) butir. 

Kemudian guna mengoptimalkan tata kelola serta mempermudah proses pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meluncurkan aplikasi PRO SMART dan program SI ABBI (Antar Barang Bukti Gratis).

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara
Sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, telah memberikan bantuan hukum secara litigasi di bidang
perdata sejumlah 1 (Satu) SKK dan di bidang tata usaha negara sejumlah 1 (Satu) SKK. Selain memberikan bantuan hukum secara litigasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah memberikan bantuan hukum
secara non litigasi sejumlah 437 (Empat Ratus Tiga PUluh Tujuh) SKK. 

Kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan 14 (Empat Belas) Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan BUMD Kabupaten Bekasi, serta memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Selain itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tindakan hukum lain berupa mediasi guna menyelesaikan permasalahan keperdataan dalam pembangunan Pasar Induk Cibitung.

Adapun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp. 190.000.000.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Milyar Rupiah) dan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 35.305.307.090,- (Tiga Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Sembilan Puluh Rupiah).

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta penerangan hukum
Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana, maka sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan berupa kegiatan:

1) 2 (Dua) kegiatan Jaksa Menyapa dengan metode podcast.

2) 5 (Lima) Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Pesantren, SMP, SMA, dan SMK yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi;

3) 4 (Empat) Kegiatan Penerangan Hukum terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

4) Membentuk Posko Pemilu Kabupaten Bekasi, guna memudahkan Masyarakat dalam memberikan laporan atau memperoleh informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Rencana Kerja Prioritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2024. Di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan "Jaksa Jaga Desa", dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum kepada Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi, guna meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa, serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Desa.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan
mengoptimalkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan cara melakukan MoU dengan seluruh OPD Kabupaten Bekasi.

Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative justice) dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, dalam hal Tersangka merupakan seorang korban penyalahguna narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika (bukan termasuk kualifikasi bandar/ pengedar), sehingga dapat
mengoptimalkan proses rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika.

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang tindak pidana umum/ khusus, perdata dan tata usaha negara, sera intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga akan lebih berperan aktif dalam melaksanakan tugas direktif presiden berupa: Program penurunan stunting, Program peningkatan UMKM, Pariwisata, dan Budaya, Program penggunaan produk dalam negeri, Program pemberantasan mafia tanah, Program pengentasan kemiskinan, serta Program pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Redaksi)

LihatTutupKomentar