Keterangan yang diperoleh tribatimes.com, dari data Pengadilan Agama (PA) klas 1A Situbondo, hingga awal bulan Desember 2023 ini sudah mencatat wanita yang berstatus janda di Kabupaten Situbondo mencapai 978 orang, dari data laporan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Situbondo sebanyak 1.134 kasus.
Hal ini diungkapkan oleh Panitera H. Khadimul Huda, SH.,MH melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Situbondo, H.Hendra Agus Junaidi, SH.,MH, Selasa (19/12/2023).
Pihaknya juga menyampaikan, pasangan yang melakukan laporan perceraian usianya mayoritas masih muda sekitar 25 tahun ke atas.
" Dari perkara yang diterima, hal itu didominasi cerai gugat dari istri mencapai 1.134 perkara dan faktornya bervariatif, "ucapnya.
Faktor penyebab perceraiannya, Sambung Panitera Muda Hukum, H. Hendra Agus Junaidi, itu terjadi berdasarkan keterangan pemohon di antaranya, suami melakukan mabuk-mabukan, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, cacat badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus dan masalah perekonomian.
" Dari faktor penyebab yang paling banyak adalah masalah perekonomian, perselisihan dan pertengkaran yang diajukan dari pemohon cerai gugat mencapai 1.134 dan sudah diputus 978, lalu disusul cerai talak sebanyak 591 dan sudah diputus 510. Maka dari itu kami berharap peran aktif kedua orang tua terhadap anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan bebas, ”imbuhnya. (Red)