tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Terlait Pengangkutan sampah yang banyak di keluhkan kini Dinas Lingkungan Hidup akan obyektif dalam Pengangkutan sampah sehingga tidak ada lagi keluhan warga akan tetapi Dinas Lingkungan Hidup akan menaikan Retribusi dua kali lipat. Sabtu 6/01/2024
Dari keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Doni Sirait kepada awak media mengatakan, target kita akan dua kali lipat kenaikan dari 6 milyar setahun dan terkait retribusi pengangkutan dan pelayanan sampah di Kabupaten Bekasi menjadi 15 milyar mudah mudahan Realisasikan, ini akan tercapai dan terkait kenaikan. Itu kita akan peningkatan layanan kepada warga, karna memang kita akui pelayanan tahun kemaren sempat terganggu" karna kondisi TPAS di Kabupaten Bekasi Burangkeng yang mengalami kejadian longsor, sehingga menyebabkan berhentinya Pembuangan sampah dari warga ke TPAS Burangkeng, sehingga sampah itu tertahan di rumah-rumah warga. Kami menjamin bahwa kedepannya tidak akan ada lagi keterlambatan atau lamanya sampah dari rumah warga " alhamdulillah sedikit demi sedikit Dihilirsasi di Burangkeng sampahnya mulai terkendali," ujar Doni Sirait
Kita sudah ada Perda
Nomor 8 lembaran daerah kabupaten Bekasi 2023
Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat peraturan daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
A. Bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah
memegang peran penting dalam pembangunan daerah
B. Bahwa restrukturisasi jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kebijakan
Pemerintah kepada Pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah
guna memberikan pelayanan kemasyarakatan
C. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut
dengan peraturan daerah
D. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah menjadi dasar pemungutan pajak retribusi daerah," ucapnya (Miko)