Iklan

Nurwahyudi Sp. JP. Ketua IDI Bondowoso: Jual Beli Organ Tubuh Merupakan Hal Yang Illegal



tribatimes.com - Bondowoso - Publik dibuat heboh dengan beredarnya berita seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Bondowoso yang siap menjual ginjalnya untuk modal kampanye di Pemilu 2024.

Diketahui, Caleg tersebut Bernama Erfin Dewi Sudanto, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Erfin merupakan Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Bondowoso nomor urut 9. Dapil I meliputi Kecamatan Tenggarang, Wonosari dan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso. 

Saat dikonfirmasi, Erfin mengaku mencalonkan diri berawal dari hati nuraninya dengan niat untuk mengabdi kepada masyarakat Bondowoso. "Jiwa raga saya untuk masyarakat," ungkap Erfin saat dikonfirmasi via telepon oleh trilokanews.com, Rabu (17/1/2024).

Bahkan, Erfin sampai membuat surat pernyataan bermaterai berkaitan dengan hal tersebut pada 23 Juni 2023. Dalam surat pernyataan bermaterai, Erfin sengaja mengosongkan nominal harga jual ginjalnya, meskipun estimasi modal kampanye sudah diperkirakan.

"Saya memang tidak mencantumkan harga jual ginjal dalam surat pernyataan, karena ginjal tidak ada pabriknya. Jadi tidak bisa ditentukan," Jelas Mantan Kepala Desa (Kades) Bataan.

Erfin menyebut jika modal kampanye yang dibutuhkan di masa kampanye Pemilu 2024 ini sangat besar. "Sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," sebutnya.
Erfin mengaku tidak akan sembarangan menjual ginjalnya pada calon pembeli, karena pembeli harus memenuhi kriteria. 

"Saya harus melihat kriterianya juga. Kriteria yang saya tetapkan adalah orang yang selalu punya niatan baik terhadap kaum dhuafa, anak yatim dan janda sepuh," ulasnya.

Kendati demikian, Erfin mengaku belum bisa membuka harga lego ginjal seandainya menemukan calon pembeli sesuai kriteria. "Wah, perlu duduk bareng karena lihat kemampuan orangnya," dalihnya.

Adanya fenomena tersebut mendapatkan respon dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bondowoso, Dr Nurwahyudi Sp. JP. Dokter Nurwahyudi menyebutkan, jual beli organ merupakan hal yang illegal. “Yang legal itu donor organ, seperti donor darah,” sebut Dokter Nurwahyudi.

Kendati demikian, donor organ harus bersifat sukarela, bukan komersil seperti yang disayembarakan oleh caleg di Bondowoso tersebut. "Donor organ itu sifatnya sukarela. Jika pihak penerima organ memberikan imbalan, sifatnya juga sukarela bukan transaksional," tegasnya.

Dokter Nurwahyudi lantas menjelaskan mekanisme donor ginjal yang ternyata menurutnya rumit.

"Ginjal antara pendonor dan penerima harus cocok. Sebab jika asal mendonorkan atau menerima donor ginjal, bisa jadi hasilnya sia-sia. Jadi, tidak bisa sembarangan mencangkokkan ginjalnya ke orang lain. Kalau enggak, ginjalnya ditolak. Sebentar saja udah gagal ginjal lagi tuh. Gak semudah itu," pungkas Dokter Nurwahyudi.(Min) 
LihatTutupKomentar