tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Pemkab Bekasi memberikan perjanjian Addendum perjanjian kerjasama kepada PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) pada 10/2023. Terkait Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Perjanjian pemberian Addendum pada waktu itu di ruang rapat PJ Bupati Bekasi. Minggu 14/01/2024
Perjanjian PJ Bupati Bekasi menegaskan bahwa jika target perpanjangan waktu masih meleset, maka akan melakukan Pemutusan kerjasama Perjanjian dengan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako)
PJ Bupati Dani Ramdani memberikan perjanjian perpanjangan Kontrak dengan waktu delapan bulan dan terhitung sejak Agustus 2023 yang lalu.
Kini Rekapitalisasi Pasar Induk Cibitung sudah berjalan dari perpanjangan kontrak Addendum terlihat bangunan sudah hampir selesai, sebelum perjanjian perpanjangan kontrak Addendum, terlihat bangunan di hari libur tetap dikerjakan oleh pihak PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako)
Kordinator Lapangan yang inisial J dari PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) mengatakan, bahwasanya Perjanjian kontrak kita sampai bulan April. kami pihak PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) akan tepat waktu yang sudah di tentukan," ungkapnya
" Kita pakai Konsultan yang mampu menghitung waktu dan kerja sesuai target, insyallah sebelum bulan April sudah terealisasikan Pasar Induk Cibitung ini, (sudah selesai) (Mariam)