tribatimes.com Kabupaten Bekasi - Program Polri Presisi merupakan pedoman pelayanan dan pengabdian di seluruh wilayah Kepolisian Republik Indonesia tak terkecuali di setiap pelayanan SIM,
Dari pantauan awak media, Satpas SIM Kalimalang yang berada di Desa Wangun Harja Cikarang Utara pemohon terlihat antri untuk memasuki Kantor Pelayanan SIM.
Diluar kantor terlihat jelas ditampilkan alur pelayanan yang dipandu oleh petugas dengan humanis dan melarang pemohon berhubungan dengan orang tidak berseragam yang bisa saja menjadi calo .
Pada Sabtu 27/01/2024 tampak pemohon terlihat ramai karena hari libur kerja di kebanyakan instansi .Pemohon ada yang memperpanjang SIM nya dan ada pemohon baru .
Perlu diketahui sesuai PP No 76 Tahun 2020 PNBP terkait penerbitan SIM adalah sebagai berikut: SIM C Rp. 100.000 SIM A Rp. 120.000 SIM D Rp. 50.000 SIM A UMUM Rp. 120.000 SIM BI Rp. 120.000 SIM BI UMUM Rp. 120.000 SIM BII Rp. 120.000 SIM BII UMUM Rp. 120.000.
Sementara permohonan penerbitan SIM perpanjangan hilang dan rusak adalah SIM C Rp. 75.000 SIM A Rp. 80.000 SIM D Rp. 30.000 SIM A UMUM Rp. 80.000 SIM BI Rp. 80.000 SIM BI UMUM Rp. 80.000 SIM BII Rp. 80.000 SIM BII UMUM Rp. 80.000.
Selain biaya tersebut pemohon harus membayar biaya Test Kesehatan Rp 30.000 Psikotest Rp 60000 dan asuransi Rp 50,000 per lima tahun,.
Dalam keterangannya salah satu pemohon yang tidak mau disebut namanya pada Sabtu 27/01/2024 bahwa SIM A barunya bisa diterima melalui tahapan yang dianjurkan dan memang sebelumnya sudah belajar baik teori maupun praktek " Alhamdulillah saya dapat SIM A dengan usaha sendiri," tegasnya
Soal rumor bahwa biaya SIM mahal itu tidak benar," ujar salah satu staf yang anggota Polisi di Satpas Polrestro Bekasi. (Redaksi)