Iklan

Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Seluruh Anggota Untuk Selesaikan Kewajiban Sebelum Masa Tugas Berakhir

 

tribatimes.com - Padang Sumatra Barat - Masa tugas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sum-bar) Periode 2019-2024 akan berakhir, sejumlah tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diselesaikan. Senin (26/02/2024)

Diantaranya membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, hingga penuntasan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Hal itu disampaikan Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota di Hotel Pangeran.

Supardi, mengingat kan jelang habisnya masa jabatan Anggota DPRD, sejumlah Ranperda mesti diselesaikan.

Yakni Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

" Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024," Tegasnya. 

Lanjut nya sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggung jawaban diakhir masa jabatan, Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan, masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini," Ungkap nya.

Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar yang digelar di Hotel Pangeran, mengusung tema Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Priode Tahun 2019-2024. 

Dengan adanya Bimtek untuk Pimpinan dan Anggota diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda.

Turut dalam acara Bimtek Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edi, Dr.H. Ngurah Syahrial, dalam sambutannya. mengapresiasi terhadap DPRD Provisi Sumetara Barat, karena telah menjalin kerjasama dengan Univesitas terkait, untuk Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sumatera barat.

"Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD adalah Unsur Penyelenggara Daerah, setiap anggota mempunyai hak Merancang dan menyampaikan Peraturan daerah", Ujarnya.

Dalam acara Bimtek ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan Narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Vivin Gunawan.(Zusanah)
LihatTutupKomentar