tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Baru-baru ini diketahui, Kantor Advokat & Penasihat Hukum Syahban Siregar, S.H., melayangkan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat (KEA) pada Komwas DPC Peradi Bekasi.
Surat pengaduan tersebut dengan Nomor : 001/SS.ADV/DUMAS.KEA/JKT/II/2024 tanggal 26 Februari 2024. Dan telah diterima Komwas DPC Peradi Bekasi pada tanggal 28 Februari 2024. Hal tersebut disampaikan Syahban Siregar, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Edyson Siregar (Pengadu) pada media ini ( 19-3-24) dibilangan Bekasi.
Menurut Syahban Siregar, S.H., M.H., Advokat yang diadukan kliennya tersebut merupakan Anggota DPC Peradi Bekasi, sehingga pengaduan disampaikan pada Komwas DPC Peradi Bekasi. Hal tersebut menurut Syahban sesuai dengan Peraturan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor. 1 Tahun 2017 Tentang Peraturan Organisasi Tentang Tata Cara Pengawasan Advokat Oleh Komisi Pengawas Advokat.
Syahban Siregar, S.H., M.H., yang tercatat sebagai Anggota DPC Peradi Cikarang ini menilai, bahwa Komwas DPC Peradi Bekasi sangat lamban dalam menangani pengaduan masyarakat.
" Saya kira komwas DPC Peradi bekasi perlu di evaluasi, karena sangat lamban dalam menangani pengaduan masyarakat," kata Syahban.
Lebih lanjut, ketua umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) ini menilai, lambannya komwas dpc peradi bekasi dalam mengeksekusi pengaduan masyarakat akan membawa dampak negatif terhadap organisasi. " kalau begini penanganan komwas akan membawa dampak negatif, akan merusak citra peradi dimata masyarakat," ucap Syahban.
Terkait dengan pengaduan kliennya tersebut, syahban mengakui sudah menyampaikan pada ketua, sekretaris dan beberapa pejabat teras DPC Peradi Bekasi, dengan harapan pengaduannya tersebut dapat menjadi atensi komwas. Namun, tetap tidak mendapat prioritas bahkan terkesan semakin di abaikan.
Anehnya kata Syahban, pada saat ditanya pada sekretaris komwas dpc peradi Bekasi terkait pengaduan kliennya, sang sekretaris melempar agar menghubungi ketua komwas dpc peradi bekasi, namun anehnya ketua komwas DPC Peradi Bekasi tidak pernah merespon WA dari Syahban.
"Saya kira komwas DPC Bekasi ini perlu di evaluasi, jangan-jangan para pengurus ini tidak mengerti tufoksinya, jangan-jangan para pengurus komwas ini hanya pajangan organisasi aja," ucap Syahban dengan nada kesal.
Syahban berharap, pengaduan kliennya tersebut harus segera ditindaklanjuti, Teradu harus segera diperiksa, agar ada kepastian hukum, dan agar kliennya cepat mengambil langkah hukum berikutnya," tutup Syahban. (Miko)