tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi mengadakan Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku kejahatan curanmor dan pengembalian motor curian kepada pemiliknya secara gratis. Dalam Operasi pekat yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi dari tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2024 berhasil mengamankan 37 tersangka.
Operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi sebagai upaya Penegakan Hukum dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi dalam menekan angka kejahatan yang meresahkan di wilayah Kabupaten Bekasi dan menjaga ketertiban serta keamanan.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan, bahwa dalam operasi pekat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis kejahatan, seperti Curas, Curat, Curanmor dan tindak kriminal lainnya. Para tersangka ini dijerat dengan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kapolres Rabu (27/03/2024)
Polres Metro Bekasi juga berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor sebagai barang bukti dan berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Cikarang Selatan," tutupnya (Miko)