tribatimes.com - Karawang - Upaya perjuangan panjang para pengurus serikat pekerja SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia pada akhirnya mendapatkan kemenangan, tepatnya pada hari Senin 22 April 2024 majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan Perkara Perselisihan hak antara Para penggugat 10 (sepuluh) orang Pengurus Serikat SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia.
Majelis Hakim dalam Pertimbangannya menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Upah dan THR kepada Para Penggugat, selain dari pada itu Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar Ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menurut Ketua DPC SARBUMUSI Karawang, disampaikan Rabu (24/4/2024) siang tadi, di Karawang. H. Pupung Syaepul perjuangan ini adalah sebagai bukti bahwa serikat pekerja SARBUMUSI konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak pengurus dan anggota," ungkapnya
“Perjuangan ini merupakan bukti bahwa Serikat Pekerja SARBUMUSI konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan semua anggotanya,” tutupnya. (Redaksi)