Iklan

Dr. Rahman Amin : Siskamling Sebagai Salah Satu Bentuk Pengamanan Swakarsa

 

tribatimes.com - Kota Bekasi - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengadakan penyuluhan hukum di Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai upaya pencegahan kejahatan melalui Satuan Keamanan Lingkungan (Siskamling). Sabtu 18/05/24.

Penyuluhan di pimpin langsung oleh Dr. Rahman Amin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Rahman Amin menjelaskan, materi tentang dasar hukum Satuan Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, dan perubahannya dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023. Ada Ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) tersebut memberikan pengertian tentang Siskamling adalah satuan masyarakat pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya, di mana Siskamling mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, sehingga dapat membantu Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Rahman

Lebih lanjut, Dr. Rahman Amin, S.H., M.H. mengatakan, bahwa Siskamling dapat dibentuk oleh warga masyarakat, kemudian dilaporkan kepada Polsek terdekat untuk dilakukan pembinaan oleh Bhabinkamtibmas setempat. Kepada warga RW 25 agar dapat membentuk Siskamling untuk mencegah terjadinya kejahatan dalam lingkungan masyarakat, sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan aman dalam kehidupannya sehari-hari," tuturnya 

Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., dalam materinya menjelaskan, bahwa kejahatan merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, untuk mencegah kejahatan dapat melalui upaya preventif yang bersifat pencegahan, melalui kegiatan pembinaan kepada masyarakat dan kegiatan lainnya, maupun upaya represif yakni penindakan terhadap pelakunya," ungkap Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H

Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., sebagai Pemateri Kedua, menyampaikan bahwa dalam perspektif kriminologi, kejahatan merupakan tingkah laku atau perbuatan yang melanggar hukum pidana yang dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan terhadap siapa saja. Pencegahan kejahatan dapat ditempuh melalui sosial, pendekatan situasional, dan pendekatan kemasyarakatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan masyarakat, di mana upaya yang bersifat preventif harus lebih diutamakan untuk menanggulangi kejahatan dalam kehidupan masyarakat," tutupnya (Redaksi)

LihatTutupKomentar