tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin pemusnahan Narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja dan obat-obatan terlarang golongan G yang menjadi barang bukti dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi di yang dilaksanakan di halaman parkir Polres Metro Bekasi, Kamis 30/05/2024
Pemusnahan barang bukti Narkotika ini turut dihadiri oleh Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur Forkopimda.
Menurut keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers mengatakan, Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan Sabu-sabu," ujar Twedi
Pemusnahan barang bukti Narkotika untuk menekan angka kriminalitas dan berkomitmen melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan Narkoba, kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK sebagai wujud perang terhadap Narkoba," ungkapnya
Di lokasi yang sama, Kasatreskoba Kompol Dedi Herdina dalam Konferensi Pers menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 79.123 Kg, Sabu-sabu sebanyak 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan terlarang golongan G," ujar Dedi
Lebih lanjut Kompol Dedi Herdina mengatakan, pelaku adalah seorang pemakai, mereka mendapatkan restoratif justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” ungkapnya
Untuk kasus Narkotika jenis ganja, ada Lima orang pelaku yang kami jadikan tersangka dan terancam hukuman pidana, pasal 114 tahun Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," para tersangka pengedar ganja lintas propinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” tutupnya (Redaksi)