tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan dalam tahapan pendaftaran pasangan Calon oleh KPU, pihaknya secara aktif melakukan pengawasan dari mulai hari pertama, Selasa 27 Agustus pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kendati belum ada yang datang mendaftar, Akbar mengatakan ada beberapa poin yang akan diawasinya.
Hal tersebut disampaikan usai Konferensi Pers Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Selasa, (27/08/2024).
"Yang harus kami awasi, pertama berkaitan dengan syarat calon," ungkap Akbar.
Dia mencontohkan syarat calon ini seperti berkas-berkas administrasi yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Misalnya B.1-KWK dan syarat lainnya secara persyaratan," sambungnya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan dalam hal pengerahan massa tim pemenangan dari masing-masing paslon. Pihaknya akan mencermati siapa saja yang mengikuti paslon tetapi dilarang dalam aturan Undang-Undang. Misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan pihak lainnya.
"Kami juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu se-Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan pada saat pendaftaran mulai tanggal 27 sampai nanti 29 Agustus, terhadap para pihak yang dilarang, misalnya para ASN yang mengantar pasangan calon mendaftar," tuturnya.
Akbar mengimbau bagi masyarakat yang melihat langsung pihak yang dilarang mengikuti paslon saat mendaftar untuk bisa melaporkannya kepada Panwascam di wilayah masing-masing," tutupnya (Redaksi)