Iklan

Peradi Sai Bekasi Raya Kecam Sikap DPR RI dan Pemerintah yang Abaikan Putusan MK



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi Sai) Bekasi Raya menyampaikan kecaman keras terhadap sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah yang dinilai tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Hal ini disampaikan oleh Suranto, S.E., S.H., CCD., yang menjabat sebagai Sekretaris Paguyuban Peradi Sai Bekasi Raya.

Dalam pernyataannya, Suranto yang juga merupakan pemilik kantor Advokat Konsultan & Hukum Suranto, S.H. & Partners, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang semakin carut marut. "Kami mencermati bahwa ada ketidakpatuhan yang serius dari DPR RI dan Pemerintah terhadap putusan MKRI No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum," ujar Suranto.

Lebih lanjut, Suranto menegaskan bahwa Peradi Sai Bekasi Raya menolak dengan tegas setiap upaya yang bertentangan dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, sikap DPR RI dan Pemerintah yang tidak tunduk kepada keputusan MK mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia di Kantor Hukumnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kamis malam 22 Agustus 2024

Selanjutnya, masih kata Suranto sebagai Advokat/Pengacara dan Praktisi Hukum yang biasa menangani berbagai Perkara termasuk kasus sosial kemasyarakatan mengatakan banyak hal terkait sikap Organisasinya tentang RUU Pilkada.

"Dalam pernyataan sikap, Peradi Sai juga meneruskan Perintah dari Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Sekretaris Jenderal Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M,"kata Suranto.

1. Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional dengan damai;

2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat; serta

3. Meminta DPR RI  dan semua pihak untuk menghentikan pembahasan perubahan dan revisi UU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.(Redaksi)
LihatTutupKomentar