Iklan

Bea Cukai Cikarang Mensosialisasikan Rokok Tanpa Cukai



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Bea Cukai Cikarang terus aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok tanpa cukai serta dampaknya terhadap kerugian negara. Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan oleh Bima, Koordinator Humas Bea Cukai Cikarang, pada acara Botram Kecamatan Tambun Selatan yang diadakan di Desa Sumber Jaya, tepatnya di Perumahan Griya Asri 2, Blok C RW 49, Sabtu (26 Oktober 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bima menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari segi penerimaan pajak," ungkapnya 

" Secara pengawasannya seperti apa, pengawasannya itu ada cukai nya, cukai itu kalau di rokok seperti materai yang ditempel di atas rokok, nah itu namanya pita cukai, pita cukai adalah bukti bahwa rokok itu legal, bisa di edarkan ke masyarakat dan bisa di konsumsi bagi masyarakat," kata Bima disaat menjelaskan tentang fungsi cukai rokok pada acara Botram Kecamatan Tambun Selatan

Lebih lanjut, Bima, Koordinator Humas Bea Cukai Cikarang menjelaskan, fungsi dari cukai rokok adalah salah satu jenis penerimaan negara, cukai di Indonesia di tahun kemarin penerimaan hampir tiga ratus triliun atau tiga ratus ribu milyar, nah itu untuk apa,ya untuk BPJS, untuk membantu hasil dana bagi hasil untuk pemerintah daerah sehingga dapat melaksanakan program-programnya, untuk mewujudkan program pelayanan masyarakat salah satunya melalui botram ini," tuturnya 

" Ciri-ciri rokok legal itu seperti apa, yang pertama rokok tampa cukainya atau polos (gak ada pita cukai) yang kedua pita cukainya itu palsu, kemudian pita cukainya bekas, jadi sebelumnya pita cukai di rokok (sudah dipakai) diletakkan kembali ke rokok yang baru dan yang terakhir rokok yang salah di peruntukkan, jadi pita cukai memang di desain khusus personalisasi disetiap masing-masing rokok dan dimasing-masing jenis perusahaannya,"

Lalu konsekuensi hukumnya, Jika bapak ibu mengedarkan, menyimpan, memproduksi itu ada konsekuensi pidananya satu sampai lima tahun dan dendanya dua atau sepuluh nilai cukai,jadi pita cukai sudah diatur perundang-undangan yang diatur oleh presiden," tuturnya.(Catur Sujatmiko)

LihatTutupKomentar