tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Tumpukan sampah yang menggunung di RT 05/07, Jalan Perjuangan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi pemandangan yang memprihatinkan. Kondisi ini tak hanya merusak estetika lingkungan tetapi juga menimbulkan keluhan dari warga sekitar dan para pengguna jalan. Jum'at 29/11/24.
Dari pantauan awak media di lokasi TPS Sementara, sampah-sampah tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari limbah rumah tangga hingga sampah plastik. Aroma tidak sedap menyebar hingga radius beberapa meter.
Salah seorang warga, May (45) mengungkapkan bahwa tumpukan sampah ini telah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Ia mengatakan, sampah ditimbun lagi dan lagi, sampah yang berada dibawah gak diangkat, sampah yang diatas saja yang diambil, sehingga terjadi penumpukan seperti itu," ujarnya
" Setiap bulan di tarikin iuran sampah oleh Rukun Tetangga (RT), iurannya berpayrasi,ada 10ribu,15ribu bahwakan 20ribu,jadi ada petugas yang mengambil sampahnya ke warga memakai grobak, lalu dibuang ke situ, kadang-kadang sebulan sekali diangkutnya, sekali tarikan saja, jadi gak habis sampahnya," ungkap May memberikan keterangannya kepada awak media
Dilokasi yang sama, Kordinator UPTD Kebersihan Wilayah Tiga Amit Setiawan mengatakan, kita menyiapkan alat berat excavator untuk mempercepat proses pengangkatan tumpukan sampah, setelah selesai pembersihan lahan disini, akan dibongkar semua tempat pembuangan sementara (TPS) disini, terlebih, kita akan merapat ke Kantor Desa," ungkapnya
" Menurut pandangan saya TPS disini ilegal, karena tidak ada izinnya, kedepannya RT yang akan mengelola dan berkerja sama dengan kita (UPTD Kebersihan Wilayah tiga) insyaallah tidak akan terjadi seperti ini ( penumpukan sampah) kita akan angkut, karena aturan ada, kalau ini kan sampah liar," tuturnya
Ali Sadikin PJ Kepala Desa Sukadanau saat diwawancarai oleh awak media terkait penumpukan sampah yang berada di wilayahnya mengatakan, karena mobilnya rusak, yang biasa untuk mengangkat, RT nya gak pernah lapor, begitu ada laporan ya langsung kita tanganin, sebenarnya sudah ditangani, karena disana (TPA di Burangkeng) kan longsor, jadi tidak bisa buang, karena sekarang sudah bisa buang ya langsung dibersihin," ungkas Ali
" Iya kan kita baru tahu, sampah sudah kita yang kondisikan, bahkan itu sampah kita akan bongkar dan akan diberikan bak mobil disitu,jadi kedepannya tidak ada penumpukan sampah lagi dan akan berkerjasama dengan UPTD Kebersihan Wilayah tiga," ujarnya
" Harapan saya, semua di Sukadanau tidak ada lagi sampah menumpuk dimana pun, wilayah Sukadanau saya pastikan tidak ada sampah, kita akan berkerjasama dengan UPTD LH wilayah setempat, semua sampah kita tangani karena kita akan MoU, sekarang kita jalani apa adanya, kalau ada sampah kita tangani, Sekarang legal. Mangkanya saya sudah kumpulin semua RT maupun RW dari kemarin hingga hari ini buat legal untuk penanganan sampah itu dari LH, tidak ada lagi penanganan sampah liar lagi," tuturnya
Lebih lanjut, PJ Kepala Desa Sukadanau Ali Sadikin menjelaskan, nanti kita akan buatkan perdes tidak ada lagi yang membuang sampah liar, nanti akan ada denda mungkin, kalau dibuatkan perdes seperti itu, supaya bisa bikin efek jera masyarakat kedepan,"tutupnya (Catur Sujatmiko)