tribatimes.com - Jakarta - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan Sejawa Barat menggelar aksi damai di depan Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada Kamis 31 Oktober 2024.Diketahui masa yang turun kelapangan diperkirakan 2000 orang dari beberapa perwakilan di Jawa Barat.
Dalam orasinya LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera melakukan sita eksekusi kepada PT Bakrie Group yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar 2,23 Triliun Rupiah.
Selain tuntutan ke Kemenkeu RI terkait eksekusi aset anak PT Bakrie Group LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan kembali melanjutkan aksi damai dengan menyuarakan bubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilanjutkan ke titik terakhir di gedung Pengadilan Negri Niaga Jakarta pusat.
Ketum LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Wawan Gunawan, SH MH di dampingi oleh Suranto SE. SH. Saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, kami menuntut Kemenkeu RI agar segera melakukan permohonan kepada Kejagung untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset- aset Bakrie Group. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lumpur Lapindo menggunakan dana talangan dari negara sebesar 2,23 Triliun dan tidak menggunakan agunan sama sekali," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi oleh Kemenkeu dan diserahkan ke Kejagung menurutnya, hutang Bakrie Group 2,23 T jika dibandingkan dengan aset-asetnya ternyata lebih besar hutangnya,
"Ia meminta kepada Kemenkeu RI untuk tidak terlebih dahulu menaikan pajak di tahun 2025 sebesar 12%.dirinya menerangkan daya beli konsumen saat ini sudah semakin menurun. Dan untuk Pengadilan Negri Niaga Jakarta Pusat yang sedang melakukan pemeriksaan perkara no 13 salah satunya 12 kreditur asing yang diwakili PT Laras dengan termohon Andalan TV, Cakrawala TV, La TV, TV one dan Viva yang pada tanggal 4 November akan melakukan delegasi dan nanti akan diputuskan validnya pada tanggal 8 November 2024 saat audiensi 10 perwakilan aksi damai dari setiap Korwil Kota dan Kabupaten Jawa Barat di gedung Pengadilan Niaga Jakarta pusat.
Terakhir LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan sudah mengajukan gugatan class action di PN Jakarta Selatan terkait masalah konsumen, apartemen Central Timur Pulo Gadung yang telah dirugikan oleh PT Pangripaloka yakni anak perusahan Bakrie Group,
"Dirinya menekankan agar Komisi XI DPR RI untuk tegas dalam menyikapi hal tersebut dan melakukan pengawasan kepada Kemenkeu dan Kejagung Agung dalam melakukan sita eksekusi aset-aset Bakrie Group,
"Bilamana Kejagung ada main mata dan tidak serius menangani perkara ini, maka kami akan turunkan masa dua kali lebih besar dari ini dan akan bermalam di Jakarta," tutupnya ( Catur Sujatmiko)