tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Coffee Morning bersama rekan-rekan media. Acara tersebut diselenggarakan di area parkiran kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan suasana santai dan penuh keakraban. Senin 16/12/24.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. dalam acara coffee morning menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama Tahun 2024 untuk tiap-tiap bidang
yang disampaikan lebih detail oleh masing-masing kasi dari tiap bidang.
Pada pokoknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah optimal melaksanakan tupoksi yang mana berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang :
1. Bidang Pembinaan 99,03%
(Sembilan puluh sembilan koma tiga persen)
2. Bidang Intelijen 87,98%
(delapan puluh tujuh koma sembilan puluh delapan persen)
3. Bidang Pidum 87,42%
(delapan puluh tujuh koma empat puluh dua persen)
4. Bidang Pidsus 86,73%
(delapan puluh enam koma tujuh puluh tiga persen)
5. Bidang Datun 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
6. Bidang BB 98,29%
(sembilan puluh delapan koma dua puluh sembilan persen)
Pagu Rp 14.483.795.000,00
(empat belas milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
dan realisasi Rp 14.217.509.686
(empat belas milyar dua ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam
rupiah)
sehingga presentase 98,16%
(sembilan puluh delapan koma enam belas persen)
terdapat pemblokiran pagu senilai Rp 62.245.000,00
(enam puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
PNBP target Rp 2.267.297.000,00 (dua milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan realisasi Rp 2.027.507.403,00 (dua milyar dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga rupiah)
Sehingga presentase 89,42%
(delapan puluh sembilan koma empat puluh dua persen)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga secara aktif melaksanakan tugas direktif yang diberikan Presiden di dalam Asta Cita wilayah hukum kabupaten bekasi, yakni:
1. Pemberian Makanan Gratis
2. Kualitas Pengelolaan Arsip
3. Pemakaian Produk Dalam Negeri
4. Aksi Penghapusan Kekerasan Perempuan & Anak
5. Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Harkodia
6. Monitoring & Pemantauan Pemilukada tahun 2024
7. Monitoring harga minyak goreng tahun 2024
8. Monitoring harga sembako tahun 2024
9. Pemberantasan mafia tanah
“Aktif dalam Rapat Koordinasi/ ekspose penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi”.
10. Pengentasan Kemiskinan “Salah satu bentuk Kejaksaan mendukung program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dengan mewujudkan terlaksananya Program Rehabilitasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)
Lokasi bantuan renovasi 50 unit rumah di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia," ungkap Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H.
11. Monitoring penyaluran bantuan pangan dari Perum Bulog Karawang
“Kejaksaan memastikan bantuan berupa beras 10 Kg diterima oleh para keluarga penerima manfaat (KPM)”.
12. Kegiatan Ketahanan Pangan.
13. Pengamanan Pembangunan Strategis “dalam pekerjaan:
a) Kegiatan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket I (Ruas Batas Kota-Cibitung)
b) Pembangunan Jembatan Citarum yang Menghubungkan Wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
14. Percepatan Penurunan Stunting Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS) di Desa Sukadarma,
Kecamatan Sukatani, sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) unit jamban.
15. Pengembangan Produk UMKM
“pada kegiatan UMKM Makin Berani SIAP EKSPO(R), tahun 2023”
16. Pengembalian Aset Daerah
Melalui bidang pidsus dengan penyelematan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana perpajakan, pembayaran denda dan uang pengganti, serta pembayaran uang rampasan.
17. Membantu Peningkatan PAD
“Kejaksaan secara aktif membantu penagihan pajak daerah dibuktikan dengan Kejari KN Kab. Bekasi
mendapatkan Penghargaan atas Peran Aktif Dalam Membantu Penagihan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bekasi pada tanggal 04 Desember 2024.
PEMBINAAN
Pada bidang Pembinaan mendapatkan Piagam Penghargaan Peringkat ke-2 pada Kategori Satuan Kerja
Kejaksaan Terbaik Dalam Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Periode Januari-November
2024 dengan nilai IKPA sebesar 98.
Pada bidang Intelijen telah melaksanakan 11 kegiatan pengamanan dari target 8 kegiatan untuk kegiatan Pengamanan terhadap bidang lain pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan berbagai kegiatan lain yang berpotensi timbulnya AGHT, dan melaksanan 11 kegiatan penyuluhan hukum dari target 8 kegiatan yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan JMS antara lain di SMPN 02 Cikarang Pusat, SMPN 5 Cikarang Selatan, SMAN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan Pesantren SMP IT Darojatul Ashfad Cikarang Utara, 1 (satu) kegiatan penkum
yakni Giat Jaga Desa di Kecamatan Cibitung, dan 7 (tujuh) kegiatan Jaksa Menyapa antara lain podcast BKAD, Pemilu (Pilpres dan Pileg) (KPU dan Bawaslu), CASN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kasubagbin),
Pemberantasan Mafia Tanah (BPN), Tupoksi PPS, Bahaya Judi online dan peran Kejaksaan dalam
pemberantasan serta penegakan hukum judi online, Kontribusi dan Peran Aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melaksanakan 1 (satu) kegiatan Penerangan Hukum yakni giat Jaga Desa di Kecamatan Cibitung, melaksanakan 2 (dua) kegiatan Pakem antara lain Pengumpulan Informasi tentang
format dalam KTP khususnya kolom Agama dalam hal ini Kepercayaan terhadap Tuhan YME, dan Sosialisasi dan Pengumpulan Informasi tentang Aliran Pengahatan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, melaksanakan 2 (dua)
kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) antara lain kegiatan:
1. Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket I (Ruas Batas KotaCibitung) pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kab. Bekasi, dan
2. kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Citarum Desa Pantai Bakti Kec. Muara Gembong pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi melaksanakan 3 (tiga) kegiatan Posko Pemilu antara lain:
1. PAM Persiapan Pemilu 2024,
2. PAM Tahapan Pemilu 2024,
3. PAM Tahapan Pilkada 2024,
melaksanakan pengawasan terhadap 989 baik Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun WNA yang merupakan keluarga dari TKA, melaksanakan 1 (satu) giat JAGA DESA di Kecamatan Cibitung, melaksanakan Pengamanan SDRO dan penanganan perkara terhadpa bidang pidum dan pidsus, melaksanakan penerimaan Lapdu dan audiensi.
Selanjutnya, aktif dalam penegakan Pungli melalui Tim Satgas Saber Pungli, ikut melakukan rapat koordinasi
dan klarifikasi terkait pemberitaan pungli yang viral, serta turut aktif melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Kabupaten Bekasi pada bulan Desember yakni ke Kantor ATR/BPN
Kabupaten Bekasi, Kantor PDAM Kabupaten Bekasi, Kantor Desa Sumber Jaya Tambun Selatan, Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), RSUD Cibitung, dan Kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kabupaten Bekasi dengan sasaran sosialisasi adalah pegawai dan perangkat kantor.
PIDSUS
Pada bidang Pidana Khusus, telah melaksanakan 2 (dua) kegiatan penyelidikan yang mana 1 (satu)
penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 1 (satu) penyelidikan dihentikan, dan telah
melaksanakan 2 kegiatan penyidikan, dan terhadap 2 kegiatan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penuntutan
Lebiih lanjut, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2024 telah melakukan
10 kegiatan penuntutan dari target 2 kegiatan yang mana terdiri dari 5 penuntutan perkara tindak pidana korupsi,
2 tindak pidana cukai, dan 3 tindak pidana perpajakan.
Lebih lanjut, Seksi tidak pidana khusus telah menyelesaikan 4 kegiatan eksekusi antara lain 1 eksekusi tindak
pidana korupsi, dan 3 tindak pidana cukai.
Kemudian, Seksi Tindak Pidana Khusus telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp 13.641.788.420,-
(tiga belas milyar enam ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah)
terdiri dari:
1. perkara tindak pidana korupsi Rp 9.955.000.000,-
(sembilan milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah).
2. dan tindak pidana perpajakan TP 3.686.788.420,-
(tiga milyar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat
ratus dua puluh rupiah)
3. pembayaran denda Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah)
4. pembayaran uang pengganti sebesar Rp 442.723.936,-
(empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam
rupiah)
5. pembayaran uang rampasan Rp 105.260.000,-
(seratus lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
PIDUM
Pada bidang Pidana Umum, tahapan kegiatan
- Pratut telah menangani 1.009 (seribu sembilan) perkara dari target 200 perkara,
- Penuntutan 512 (lima ratus dua belas) perkara dari target 200 perkara,
- Eksekusi 462 (empat ratus enam puluh dua) perkara dari target 200 perkara,
- melaksanakan 4 kegiatan RJ (salah satunya ada RJ Narkotika), dan
- melaksanakan upaya hukum banding sebanyak 17 (tujuh belas) kegiatan dan kasasi sebanyak 12
(dua belas) kegiatan.
Pada bidang Datun, telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 29.946.123.915,00
(dua puluh sembilan milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah)
Pemulihan Keuangan Negara bersumber dari beberapa principal antara lain:
- Badan Pemulihan dan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- BPJS Ketenagakerjaan (tahun 2024 Rp 11.056.977.824,-)
- BRI Cabang Cikarang dan BRI cabang Tambun. (Rp 484.000.000,-)
Salah satu principal kami dengan pemulihan terbanyak adalah BAPENDA. Sekaligus dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dengan total pemulihan keuangan negara melalui realisasi
PBB-P2 tahun 2023 mencapai
Rp 27.123.516.193,-
(dua puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)
dan realisasi PBB-P2 tahun 2024 sebesar Rp 17.454.988.681,-
(tujuh belas milyar empat ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah)
dan PBJT Restoran di tahun 2024 Rp 967.188.800,-
(sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
Sehingga total realisasi Rp 45.545.693.684,-
(empat puluh milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah)
Bantuan Hukum Penyelematan Keuangan Negara secara litigasi sejumlah 40 SKK yaitu dengan dilakukannya permohonan konsinyasi terhadap kompensasi tanam tumbuh untuk penyediaan ruang bebas (ROW) pada jalur
SUTT 150 KV Muara Tawar Incomer.
Penyelematan keuangan negara sebesar Rp 3.245.131.112,00
(tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta seratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah) dari
memberikan pendampingan hukum sebanyak 53 (lima puluh tiga) kegiatan, terhadap:
1. RSUD Kabupaten Bekasi (Pengadaan Alat Kesehatan MRI)
2. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Pembangunan Sabtamovit)
3. Telkom TDE (Pembangunan Pusat Data Center)
4. Disperkimtan (Pembangunan Flyover Lemahabang, Pelebaran Jalan Kali Malang, dan lain-lainnya)
5. Dinas Kesehatan (Pengadaan 21 Motor dan 24 Mobil Puskesmas Keliling)
6. Dinas Pertanian (Status Hukum Subterminal agree bisnis STA babelan)
7. DSDA Bina Marga (Jalan, dll)
8. PT PLN UIPJBB 3
serta pelayanan hukum sebanyak 13 (tiga belas) perdata dan TUN.
Sehingga Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendapatkan peringkat ke-1 bidang perdata dan tata usaha negara di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2024.
Pada bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB, telah melaksanakan Pemusnahan BB untuk 235 perkara,
Penyelesain BB dengan pengembalian BB kepada yang berhak untuk 338 perkara, melaksanakan pemeliharaan BB sebanyak 589 kegiatan, dan Pengecekan dan pengaman aset sebanyak 5 kegiatan.
Dan sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan 3 kegiatan lelang dari 119 perkara dan
diperoleh penerimaan PNBP sebanyak Rp 378.139.681,- dari kegiatan lelang tersebut.
(tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah)
dan Rp 42.816.000,00 dari uang rampasan.
(empat puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) (Redaksi)