tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku penjualan obat penggugur kandungan ilegal di wilayah Lemahabang pada Selasa (3/12/2024) malam. Kedua pelaku, berinisial DS dan PP, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat aborsi secara daring. Para pelaku diketahui memasarkan obat tersebut melalui media sosial dengan tagline provokatif: “Obat Penggugur Kandungan 100% Tuntas, Untuk Usia 1-7 Bulan”.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lemahabang. Mereka memanfaatkan platform digital untuk menjual obat-obatan yang seharusnya hanya bisa digunakan atas rekomendasi dan pengawasan tenaga medis," ujar Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DS yang merupakan seorang bidan berperan sebagai penyedia obat aborsi, dan PP adalah orang yang membeli obat tersebut kemudian menjualnya," kata Kapolres
Tersangka PP menggunakan akun medsos untuk menawarkan obat penggugur kandungan. Kemudian, ketika ada pembeli, PP dengan cepat menghubungi DS untuk membeli obat tersebut.
"Kepada pembeli, PP menghargai obat tersebut sebesar Rp 1.150.000 untuk satu paket yang berisi obat penggugur kandungan dan pereda rasa nyeri. Setelahnya, DS memberikan tutorial yang meliputi bagaimana aturan pakai dan efek obatnya. Sementara obat dijual oleh pelaku dengan metode COD (cash on delivery)," ujar Kapolres.
Dari menjual obat penggugur kandungan ini, PP diketahui mendapat keuntungan Rp 550 ribu. Sedangkan pelaku DS menjualnya kepada PP dengan harga Rp 600 ribu.
Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Misoprostol, 2 resep dokter yang diduga palsu, dan 6 butir Paracetamol.
Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rachmadi menjelaskan, bahwa Misoprostol yang diperjualbelikan oleh pelaku biasanya digunakan untuk mengobati penyakit lambung.
"Misoprostol ini tergolong obat keras karena itu membutuhkan resep dokter, dan tidak bisa dibeli secara sembarangan," ungkapnya.
Dokter pun, katanya, dalam meresepkan obat tersebut biasanya memberikan dosis yang berbeda kepada setiap pasien. "Biasanya dokter akan bertanya 'apakah si pasien sedang mengandung atau tidak.' Sebab jika berlebihan efeknya bisa menyebabkan kontraksi rahim hingga keguguran," jelas Rachmadi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliyar.
Kemudian, khusus pelaku DS, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, diduga terkait dengan 2 resep dokter palsu yang dibutuhkan untuk membeli obat ini. (Catur Sujatmiko)