Iklan

Rahmat Atong Kepala Dinas DPMD Siap Lakukan PAW Setelah Bupati dan Wabup Dilantik



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi solusi dalam menjaga kelangsungan pemerintahan desa saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kekosongan jabatan Kepala Desa bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Dalam hal ini, pemilihan Kepala Desa PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah Desa (musdes), sebagaimana diatur dalam Pasal 47A Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Proses pemilihan Kepala Desa PAW diawali dengan pembentukan panitia pemilihan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia ini bertugas menjaring dan menyaring calon Kepala Desa PAW sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Dalam musyawarah desa, perwakilan masyarakat, yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, perwakilan dusun, dan elemen lain yang relevan, akan memilih calon Kepala Desa PAW. Setelah terpilih, calon tersebut kemudian ditetapkan dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara proses PAW berlangsung, kekosongan jabatan Kepala Desa diisi oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati melalui rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, saat diwawancarai awak media melalui aplikasi WhatsApp messenger mengatakan, bahwasanya kita DPMD Sesuai arahan Kemendagri bahwa pelaksanaan PAW dilaksanakan setelah berakhirnya Pilkada serentak 2024. Artinya setelah Bupati dan Wabup terpilih dilantik, akan lakukan PAW," ujarnya.(Catur Sujatmiko)

LihatTutupKomentar