tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Dengan adanya pemberitaan tentang bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah Fosos/Fasum di wilayah Tambun Selatan serta akan dibangunnya Kelurahan Jatimulya. Akan tetapi tanah Fosos/Fasum tersebut sudah ada tempat ibadah dan bangunan warga. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan aduan dari masyarakat maka mengelar rapat. Selasa 14 Januari 2025.
Merespons aduan masyarakat, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mengadakan rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait. Rapat yang digelar dihadiri oleh anggota Komisi 1, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Camat Tambun Selatan, Lurah Jatimulya, dan Kasatpol PP. Namun, perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Sofyan Hadi Camat Tambun Selatan memberikan keterangannya didepan awak media terkait, masalah bangunan liar di wilayahnya. Ia mengusulkan agar Tambun Selatan dijadikan percontohan wilayah bebas bangunan liar," ungkapnya
“Mangkanya saya usulkan agar penertiban bangli di Tambun Selatan dilakukan lebih dulu sebagai percontohan. Kita ingin wilayah ini bebas bangunan liar. Mengenai masalah pungutan dari bangunan liar yang ada, kami tidak tahu-menahu karena itu mungkin dilakukan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, saya mendorong Komisi 1 untuk merealisasikan usulan penertiban ini,” ujar Sopyan Hadi Camat Tambun Selatan (Catur Sujatmiko)