Iklan

PJ Sukadanau Mengeluarkan Surat Ajaib Untuk Perusahaan, Diduga Untuk Dana Operasional Kepala Desa



tribatimes.com - Kabupaten  Bekasi -  Tersebar Sebuah Surat Perintah  Kepada Danton Linmas Dengan Berkop Surat Desa dengan Tanda tangan Pejabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, S.Pd.I., M.Si., menerbitkan surat tugas atau surat kuasa kepada seseorang bernama Hafidz untuk mengambil dana operasional Kepala Desa dari perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Sukadanau.

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Desa Sukadanau berdiri di Kecamatan Cikarang Barat di Desa tersebut  banyak perusahaan Besar " kurang lebih 60 perusahaan jika operasional di terima dengan jumlah yang sangat pantastik  untuk operasional PJ Kades.  Dan saat di konfirmasi oleh awak media Ali Sadikin PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan, salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna. Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya," ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang pada Rabu 12/2/2025

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituangkan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya 

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening khas Desa dan kalau dua kriteria itu tidak di penuhi ia tidak di benarkan, berarti pungli, dan pengawasan adanya di Inspektorat dalam hal terkait, kalau  memang betul yang di sampaikan  ada pungutan di luar ketentuan atas laporan tersebut, kita akan  berkoordinasi dengan Inspektorat dan pengawas,"  ujarnya (Redaksi)
LihatTutupKomentar