Iklan

Reza Nuralam : Perdanya Ada,Tapi Tidak Sesuai Lagi, Ini Bisa Mendapatkan 12 milyar Untuk PAD



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Maraknya parkir liar di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan awak media. Banyaknya titik parkir ilegal yang diduga belum sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi dan belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) Rabu.5/2.


Saat awak media menyambangi Kantor Dishub Kabupaten Bekasi di Jl. Raya Industri No.5, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Jawa Barat, Sekretaris Dinas (Sekdin) Dishub, Reza Nuralam, mengakui bahwa keberadaan parkir liar memang menjadi persolan dan permasalahan.


“Kita sudah ada Perdanya, tapi tidak sesuai lagi,” ujar Reza Nuralam diruang kerjanya saat dikonfirmasi terkait persoalan parkir liar di Kabupaten Bekasi.


Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Reza Nuralam  mengungkapkan bahwa saat ini tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, seperti parkir ditepi jalan umum, mangkanya saya mengajukan Perda atau Peraturan Perundang Undangan (PPU) untuk masalah parkir dan Amdal Lalin," ungkapnya


" Kabupaten dengan Kota itu berbeda, tapi potensinya kita untuk PAD sangat besar, malu kita, kaya di Jawa Barat saja di Kabupaten Bekasi hanya sedikit PAD dari parkir, ketika tak usah jauh-jauh Kerawang, Kota Bekasi 5 milyar, 7 milyar se-Jawa Barat. Kita (Kabupaten Bekasi) hanya di titik terbatas. Satu tahun kita ini parkir  700jt, itupun tidak mendapatkan target," tegasnya 


Lebih lanjut, Reza Nuralam Sekdin Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengatakan, kalau menurut saya, sudah mengeluarkan  pendataan, kita ini bisa mendapatkan 12 milyar, selama ini liar, ya maaf ya, sebetulnya pengelolaan liar, kita melihat ya gak bisa," tuturnya


Perda atau PPU mana yang lebih cepat, tetap orang-orang mereka itu kita berdayakan, kita juga kan terbatas, misalkan di Metland Cibitung yang memungut juru parkir  ya kita SK kan mereka harus jual karcis, ya Lapor.


Kalau ada payung hukumnya ya kuat, Perdanya ada tapi tidak sesuai lagi, mangkanya ini sedang diajukan lagi ke komisi tiga (3) DPRD Kabupaten Bekasi," tutupnya (Catur Sujatmiko)

LihatTutupKomentar